Pemkot Malang Susun Perda Atur Kacanduan Gawai Pada Anak

Ilustrasi anak bermain gawai. Foto: Pexels

Pemkot Malang Susun Perda Atur Kacanduan Gawai Pada Anak

Media Indonesia • 16 May 2024 11:05

Malang: Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memberikan perhatian fenomena anak kecanduan gadget atau gawai sehingga berdampak tantrum dan stunting atau
tengkes. Imbasnya berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

"Iya rancangan perda anak memberikan arahan, kita terapkan di sekolah," tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kamis, 16 Mei 2024.

Sejalan pengesahan rancangan perda kota layak anak, persoalan kecanduan gawai menjadi perhatian serius. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito Widoyoko mengatakan soal anak kecanduan gawai diatur dalam bab 6 dan bab 7 ranperda kota layak anak.

"Ranperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Evaluasinya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)," katanya.
 

Baca: Pemerintah Siapkan Perpres untuk Lindungi Anak dari Dampak Negatif Game Online

Kendati belum ada laporan anak kecanduan gawai di Kota Malang, lanjutnya, akan tetapi persoalan itu mendesak diatur dalam regulasi. Sebab, dampak gawai, internet dan media sosial telah berpengaruh pada tumbuh dan kembang anak.

Itu sebabnya Donny menyatakan ranperda mengatur hak dasar anak di antaranya kesehatan, pendidikan, pembangunan layak anak dan tumbuh kembang anak. Termasuk hak anak mendapatkan waktu bermain dan meningkatkan sarana prasarana taman kota, fasilitas umum dan tempat hiburan ramah anak.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mencatat 8.466 anak mengalami kendala pertumbuhan mulai kurang gizi, stunting sampai wasting. Potensi kekerasan dan eksploitasi anak di Kota Malang masih tinggi. Kekerasan menimpa anak pada 2023 sebanyak 13 kasus, pada 2022 sebanyak 21 kasus dan 2021 sebanyak 42 kasus.

Kasus kekerasan itu secara fisik dan psikis oleh orang terdekat. Bahkan, 2,4 persen peserta didik mengalami perundungan. Celakanya, sebanyak 21.863 anak usia 10-17 tahun pada tahun 2022 perokok aktif. Ada kemungkian semua itu akibat kecanduan gawai kendati perlu riset untuk memastikannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)