Eks Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom/Theo.
Anggi Tondi Martaon • 24 October 2024 07:17
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Sebab, Dadi dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud saat dikutip dari akun X @mohmahfudmd, Kamis, 24 Oktober 2024.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Ketua PN Surabaya membela mati-matian putusan yag diberikan kepada Tonald Tannur. Putusan tersebut dinilai sudah benar.
"Bahkan dia (Ketua PN Surabaya) menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya," ungkap dia.
Baca juga:
Kejagug Akui Sudah Lama Buntuti 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur |