2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dago Elos Bandung Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast

2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dago Elos Bandung Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Medcom • 19 July 2024 12:33

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menangkap dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Dua tersangka itu yakni, HHM dan DRM, yang diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.

"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024.

Jules mengatakan, tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.
 

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Lahan di Dago Bandung Dilaporkan ke Polisi

"Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Jules.

Jules menambahkan, kedua tersangka berserta barang bukti tersebut rencananya diserahkan pada Senin, 22 Juli 2024. Dia juga mengajak agar masyarakat turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengeklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)