Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast
Medcom • 19 July 2024 12:33
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menangkap dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Dua tersangka itu yakni, HHM dan DRM, yang diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat 19 Juli 2024.
Jules mengatakan, tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024 atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Lahan di Dago Bandung Dilaporkan ke Polisi |