Jakarta: Tarif listrik untuk pelanggan non subsidi PLN pada Desember 2024 masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Pemerintah masih menahan tarif listrik itu untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu, dikutip kembali pada, Minggu, 1 Desember 2024.
Adapun, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) perhitungan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi PLN terdiri dari beberapa parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pemerintah masih memutuskan tarif listrik tidak berubah meski dari parameter itu menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif
Ilustrasi petugas PLN. Foto: PLN
Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi per 1 Desember 2024:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Sementara untuk tarif Listrik pelanggan subsidi pada Desember 2024 yaitu:
Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.
Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.