Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Sidang Korupsi Timah, Jaksa Bisa Tagih Kerugian Negara Lewat Perdata Jika Kalah

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2024 22:40

Jakarta: Persidangan dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hampir rampung. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa sekaligus suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, besok, 9 Desember 2024.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita berharap majelis hakim objektif dalam memberikan vonis dalam perkara itu. Jika dinyatakan tidak cukup bukti, jaksa diminta tidak menyerah dan segera membawa kasusnya ke ranah perdata.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata," kata Romli dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024.

Romli mengatakan, pembuktian kasus rasuah harus dilakukan dengan bukti yang kuat. Namun, aturan yang berlaku memberikan jalan lain jika penegak hukum tidak bisa meyakinkan hakim.

Jalan lain itu bisa dengan ranah perdata. Itu pun, kata Romli, jika ada kerugian negara yang terjadi dan ingin dipulihkan.

“Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” ucap Romli.
 

Baca juga: 

Harvey Ungkap Awal Mula Kerja Sama PT Timah Dengan Smelter Swasta



Romli menjelaskan, beda kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian negara lebih mudah dibuktikan dibanding kerugian perekonomian negara.

“Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro,” ujar Romli.

Masalah dalam tata niaga timah dinilai lebih cocok masuk ranah kerugian perekonomian negara. Majelis hakim diharap mempertimbangkan bukti yang ada untuk memberikan putusan kepada kerugian perekonomian negara.

Pembuktian juga diharap tidak keluar dari dakwaan yang jaksa. Jika peran terdakwanya dinilai kabur dari bukti yang dipaparkan ke persidangan, majelis bisa membebaskan orang yang dituduhkan.

“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak jelas dan dapat batal demi hukum,” ujar Romli.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)