Poster surat edaran terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dikeluarkan Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Pemkot Kendari
Udara Memburuk, Pemkot Kendari Terapkan PJJ untuk Jenjang TK-SMP
Whisnu Mardiansyah • 16 October 2026 16:04
Kendari: Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP pada 16-23 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kesehatan akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026. Langkah itu bertujuan melindungi peserta didik dari risiko gangguan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.
"Kemarin saya mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan PJJ kepada anak sekolah dari PAUD, TK, SD, SMP untuk mengantisipasi terjadinya dampak karhutla yang kita tidak inginkan anak-anak kita terserang suatu penyakit," kata Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat ditemui di Kendari, seperti dilansir Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Siska menjelaskan, keputusan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kendari yang dilaporkan berada dalam kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Paparan kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
"Surat edaran ini ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta para orang tua siswa," ujarnya.
Pembelajaran Fokus pada Materi Esensial
Selama penerapan PJJ, sekolah dan guru dapat menggunakan beragam sarana pembelajaran daring, seperti grup WhatsApp, Google Classroom, sistem manajemen pembelajaran (Learning Management System atau LMS), serta platform interaktif lain yang bisa diakses siswa dari rumah.
Pemkot Kendari juga meminta sekolah menyederhanakan beban belajar dengan memprioritaskan materi esensial. Pembelajaran diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter tanpa membebani siswa dengan target kurikulum yang kaku.
Untuk menjamin seluruh peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan, sekolah diwajibkan menyediakan pilihan pembelajaran alternatif. Bentuknya dapat berupa lembar kerja atau bahan ajar cetak bagi siswa yang tidak memiliki perangkat gawai maupun akses internet.

Sebaran udara berbahaya pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, ditandai dengan titik hitam. (laman KLH)
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan serta perkembangan kondisi lingkungan.
Pemkot Kendari mengimbau orang tua memastikan anak-anak berada di dalam rumah selama kondisi kabut asap masih mengganggu kualitas udara. Masyarakat juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh akan dievaluasi secara berkala oleh pengawas sekolah. Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.
Pemkot Kendari menyatakan kebijakan PJJ dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.