Meta Blokir Iklan TikTok di Sejumlah Negara Termasuk Indonesia

Meta memblokir iklan dari ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok. Foto: Anadolu

Meta Blokir Iklan TikTok di Sejumlah Negara Termasuk Indonesia

Muhammad Reyhansyah • 9 October 2026 10:37

California: Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, memblokir iklan ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, di platformnya di Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lain, termasuk Indonesia. 

Juru bicara Meta mengonfirmasi kebijakan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Langkah ini memperuncing persaingan panjang antara Meta dan ByteDance. Aplikasi berbagi video TikTok telah menjadi salah satu pesaing utama Meta dalam memperebutkan keterlibatan pengguna, kreator konten, dan pendapatan iklan.

Meta mengatakan larangan tersebut berlaku di AS, Kanada, Mesir, Indonesia, Jepang, Thailand, dan Vietnam. Kebijakan itu juga mencakup pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye dengan tautan menuju TikTok maupun layanan ByteDance lainnya di negara-negara tersebut.

“Kami tidak harus menayangkan iklan dari pesaing yang bertujuan menarik orang keluar dari aplikasi kami,” kata Meta, dikutip dari AsiaOne, Jumat, 9 Oktober 2026.

Perusahaan itu menambahkan bahwa menolak menyediakan layanan promosi kepada pesaing merupakan praktik bisnis yang lazim di berbagai industri. Meta menyatakan akan terus bersaing melalui kualitas produk dan pengalaman pengguna.

Hingga saat ini, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut.

Persaingan Platform Media Sosial

Situs TikTok menyatakan platformnya tidak mendukung tautan yang secara langsung membuka aplikasi media sosial lain atau memasukkan pengguna ke akun mereka di aplikasi tersebut. Namun, pengguna masih dapat mencantumkan tautan pada profil yang mengarahkan pengunjung ke situs platform lain.

Meta juga sebelumnya mendesak TikTok dan YouTube mengikuti langkah-langkah perlindungan keselamatan remaja yang disepakati Meta pada Agustus.

Kesepakatan Meta tersebut dicapai setelah perusahaan itu menyelesaikan gugatan dengan sejumlah negara bagian AS terkait dampak media sosial terhadap anak-anak, dengan nilai penyelesaian mencapai USD18 miliar.

Pada Agustus, Meta sepakat menerapkan batas penggunaan harian dan membatasi penggunaan Facebook serta Instagram pada malam hari bagi anak-anak. Perusahaan itu juga berkomitmen memperkuat langkah pencegahan agar anak-anak tidak mengakses konten yang dibatasi berdasarkan usia.

TikTok belum memberikan komentar terbuka mengenai kampanye Meta tersebut. Namun, pada September, TikTok mencapai penyelesaian dengan negara bagian Alabama yang mengharuskannya menerapkan batas penggunaan baru dan memperkuat verifikasi usia. 

Penyelesaian itu mengakhiri gugatan yang menuduh platform tersebut membahayakan anak-anak dan menyesatkan konsumen mengenai keamanannya.

TikTok saat ini beroperasi di Amerika Serikat melalui usaha patungan yang mayoritas kepemilikannya berada di tangan pihak Amerika. Kesepakatan tersebut bertujuan melindungi data pengguna AS sekaligus menghindari pelarangan aplikasi yang digunakan lebih dari 200 juta orang di negara itu.

(Fajar Nugraha)