Metro TV Gandeng Imigrasi Permudah Layanan Paspor Karyawan

Kemenimipas dan Media Group menggelar layanan paspor kolektif di Media Academy Metro TV, 5 November 2026. Foto: Dok. Metrotvnews.com/Titik Nurmalasari

Metro TV Gandeng Imigrasi Permudah Layanan Paspor Karyawan

Angel Rinella • 5 November 2026 14:31

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bekerja sama dengan Media Group menggelar pelayanan pembuatan dan penggantian paspor secara kolektif pada Kamis, 5 November 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Academy Metro TV, terhitung mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Penyelenggaraan layanan kolektif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat umum serta karyawan di lingkungan Media Academy dalam memproses dokumen perjalanan internasional. Layanan mencakup permohonan paspor baru bagi pemohon dewasa dan anak-anak, serta permohonan penggantian paspor bagi pemohon dewasa.

Pihak panitia menegaskan bahwa layanan ini tidak memfasilitasi:

  •  Permohonan penggantian paspor akibat hilang atau rusak.
  •  Permohonan perbaikan atau perubahan perbedaan data personal.

Dokumen Persyaratan Pelayanan Paspor

Sebagai langkah kelancaran administrasi dan verifikasi data, seluruh pemohon diwajibkan menyiapakan dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:

Permohonan Paspor Baru (Pemohon Dewasa)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah asli dan fotokopi (pilih salah satu).
  • Materai Rp10.000 sebanyak 1 (satu) lembar.

Permohonan Penggantian Paspor (Pemohon Dewasa)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Paspor lama asli.

Ketentuan Khusus: Bagi pemegang paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2008, dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan disamakan secara penuh dengan ketentuan permohonan paspor baru.

Permohonan Paspor Anak

  • KTP kedua orang tua asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akta Nikah atau Buku Nikah orang tua asli dan fotokopi.
  • Akta Kelahiran anak asli dan fotokopi.
  • Paspor kedua orang tua fotokopi (apabila ada).
  • Materai Rp10.000 sebanyak 1 (satu) lembar.
(Titik Nurmalasari)

(Arga Sumantri)