Paspampres Korea Selatan Blokir Upaya Menahan Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Foto: Anadolu

Paspampres Korea Selatan Blokir Upaya Menahan Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Fajar Nugraha • 15 January 2025 06:24

Seoul: Dinas keamanan presiden memblokir upaya kedua untuk menahan mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Sebelumnya, hampir 3.200 personel polisi dikerahkan dalam penggerebekan dini hari untuk melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol atas dekrit darurat militernya pada 3 Desember.

Tim gabungan penyidik ??tiba di kantor presiden untuk melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Yoon, tetapi dinas keamanan presiden memblokir mereka dan kebuntuan berlanjut.

Pengacara Yoon menyebut surat perintah penangkapan itu "tidak sah."

“Para penyidik ??terlibat dalam "bentrokan fisik" saat mereka mencoba memasuki kediaman presiden sementara personel polisi berusaha memasuki kompleks tersebut menggunakan jalur pendakian di Gunung Maebong di dekatnya,” seperti dikutip dari Yonhap, Rabu 15 Januari 2025.

Setidaknya satu orang terluka selama kebuntuan itu dan dibawa untuk dirawat.

Pihak berwenang sebelumnya gagal menahan Yoon pada 3 Januari karena blokade keamanan, tetapi sekarang operasi skala besar sedang berlangsung.

Kemudian, pengadilan memperpanjang surat perintah penangkapan, yang sekarang akan berakhir pada 21 Januari.

Polisi menggunakan pengeras suara untuk memperingatkan terhadap rintangan apa pun untuk menahan Yoon. Mereka yang menghalangi pelaksanaan surat perintah tersebut dapat ditangkap.

Ketegangan meningkat saat ribuan pendukung Yoon berunjuk rasa di luar kediamannya, dengan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat membentuk rantai manusia untuk memblokir penangkapan.

Dengan tim pembela Yoon menganggap surat perintah penangkapan "tidak sah", tim keamanan presiden memblokir pelaksanaan penangkapannya.

Perkiraan polisi menyebutkan kerumunan mencapai 6.500 orang sementara barikade bus tambahan dipasang oleh dinas keamanan presiden untuk membentengi kediaman tersebut.

Sebelumnya pada hari itu, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang pertamanya pada persidangan pemakzulan Yoon. Namun, mantan presiden itu tidak muncul, yang menyebabkan penundaan dalam waktu empat menit.

Yoon menghadapi dakwaan pemberontakan dan pengkhianatan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya pada 3 Desember, yang dengan cepat dibatalkan oleh Majelis Nasional.

Penjabat Presiden Choi Sang-mok memperingatkan agar tidak terjadi bentrokan fisik antara badan-badan pemerintah.

“Jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Mereka yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas,” ujar Choi.

Secara terpisah, parlemen kembali bersidang pada Rabu pagi, dengan anggota parlemen yang terkait dengan Partai Kekuatan Rakyat menyuarakan penentangan terhadap surat perintah penangkapan Yoon.

Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang menghadapi surat perintah penangkapan serta larangan bepergian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)