Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf. Dok. BPKH
Achmad Zulfikar Fazli • 15 April 2025 12:32
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Langkah ini bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR yang menetapkan living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
Acara serah terima itu berlangsung di Auditorium Brilian Center, Gedung BRI, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf; Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M. Arfi Hatim; Direktur Treasury and International Banking BRI, Farida Thamrin; dan Direktur Operational BRI, Hakim Putratama.
BPKH menyerahkan SAR152.490.000 yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler, masing-masing mendapatkan SAR750 atau sekitar Rp3.187.500 (SAR4.250). Setiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR500 (1 lembar), SAR100 (2 lembar), dan SAR50 (1 lembar).
“Penyediaan banknotes adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau kurban,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025.
Amri Yusuf menjelaskan pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun.
“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” jelas Amri.
Amri Yusuf menekankan efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari Rp93,4 juta pada tahun sebelumnya.
“Hanya Rp55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan dari Rp55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR750 atau setara dengan sekitar Rp3 juta,” ujar Amri.
Baca Juga:
Jadwal Perjalanan Haji 2025: Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya! |