Polres Gowa Serahkan Berkas Perkara Uang Palsu ke Kejaksaan

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Polres Gowa Serahkan Berkas Perkara Uang Palsu ke Kejaksaan

Muhammad Syawaluddin • 13 January 2025 14:29

Makassar: Polres Gowa merampungkan beberapa berkas perkara kasus pembuatan dan sindikat peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan dari belasan tersangka beberapa berkas perkaranya telah rampung.

"Dari 17 tersangka pertama saat ini berkasnya sudah ada beberapa dirampungkan dan sudah kita kirimkan (ke Kejari Gowa) tahap satu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Ia mengatakan, selain berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, pihaknya juga saat ini tengah merampungkan beberapa berkas perkara tersangka lain. "Kami sedang menunggu pemeriksaan dari jaksa apakah sudah cukup atau dinyatakan P21 atau lengkap atau belum," ujarnya. 
 

Baca: Tersangka Otak Produksi Uang Palsu di UIN Alaudin Ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar

Jika nantinya Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua

"Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 baru kita tahap 2 kan dan kita akan kirimkan tersangka beserta barang buktinya," ujarnya. 

Hanya saja pihaknya belum menyebut berapa berkas dari tersangka yang telah dirampungkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. "Dari seluruhnya kita jadikan 4 berkas dari masing-masing tersangka," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)