Diberi Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas, 2 Balita di Bekasi Dilarikan ke RS

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Diberi Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas, 2 Balita di Bekasi Dilarikan ke RS

Antonio • 14 March 2025 21:45

Bekasi: Dua balita menjadi korban obat kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Masing-masing berusia 8 bulan dan 12 bulan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, kelalaian yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas tersebut sangat fatal. Pasalnya, menyangkut dengan nyawa manusia.

"Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," katanya di Bekasi, Jumat, 14 Maret 2025.

Kepada Tri, Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung menyatakan pemberian obat kedaluwarsa terjadi karena bidan tidak memeriksa tanggal obat itu. Puskesmas Rawa Tembaga harus mengevaluasi mekanisme penyaluran obat dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.
 

Baca: Diduga Kasus Malapraktik, Kaki Pasien Diamputasi

"Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kedaluwarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," ujarnya.

Saat ini, dua pasien yang terkena dampak obat kadaluwarsa tersebut dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi. Tri memastikan bahwa kedua anak itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah sampai kesehatannya terjamin.

"Saat ini, pasien tersebut sudah mulai membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu 2-3 hari," katanya.

Tri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ia memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. "Saya minta maaf kepada masyarakat, secara khusus kepada keluarga korban. Ini akan jadi evaluasi bagi kami secara menyeluruh," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)