Cryptoqueen Tiongkok Dipenjara di Inggris atas Penipuan Bitcoin Rp109 Triliun

Ilustrasi: Medcom.id

Cryptoqueen Tiongkok Dipenjara di Inggris atas Penipuan Bitcoin Rp109 Triliun

Muhammad Reyhansyah • 13 November 2025 20:08

London: Seorang perempuan asal Tiongkok dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara oleh pengadilan di Inggris pada Selasa, 11 November 2025 setelah terbukti menipu lebih dari 128.000 orang melalui skema investasi palsu dan menyimpan hasil kejahatannya dalam bentuk Bitcoin senilai sekitar £5 miliar atau sekitar Rp109 triliun.

Dikutip dari CNN, Kamis, 13 November 2025, Kepolisian Inggris menyebut penyelidikan terhadap Zhimin Qian, 47 tahun, menghasilkan penyitaan 61.000 Bitcoin menjadi penyitaan aset kripto terbesar dalam sejarah Inggris. Media setempat menjulukinya sebagai “cryptoqueen” karena keterlibatannya dalam penipuan raksasa yang berlangsung antara 2014 dan 2017.

Jaksa mengatakan Qian menjalankan skema piramida yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada investor di Tiongkok. Banyak korban menanamkan tabungan seumur hidup dan dana pensiun mereka. Setelah diincar otoritas Tiongkok, Qian melarikan diri ke Inggris dengan identitas palsu.

Setibanya di London, ia menyewa rumah mewah senilai lebih dari £17.000 atau sekitar Rp373 juta per bulan dan mencoba membeli properti multimiliar pound untuk mencairkan Bitcoin-nya, namun gagal.

Hakim Sally-Ann Hales di Southwark Crown Court menyebut Qian sebagai otak di balik seluruh operasi. 

“Motif Anda semata-mata keserakahan. Anda meninggalkan Tiongkok tanpa memikirkan para korban yang kehilangan investasi mereka, sementara Anda menikmati hidup mewah. Anda berbohong dan menipu demi kepentingan pribadi,” ujar Hales.

Qian mengaku bersalah atas dakwaan pencucian uang serta kepemilikan dan pemindahan aset hasil kejahatan. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun dan delapan bulan penjara.

Menurut penyelidikan polisi, selama menjadi buronan, Qian menikmati gaya hidup glamor di berbagai kota Eropa—menginap di hotel bintang lima, membeli perhiasan mahal, dan jam tangan mewah.

Penyidik menemukan catatan pribadi yang menunjukkan ambisinya menjadi “monarki” dari Liberland, sebuah wilayah kecil yang memproklamasikan diri di antara Kroasia dan Serbia. Dalam catatan lain, ia menulis keinginannya untuk “bertemu seorang bangsawan dan keluarga kerajaan.”

Qian dijatuhi hukuman bersama rekannya, Seng Hok Ling, 47 tahun, warga negara Malaysia yang membantu memindahkan dan mencuci aset kripto hasil kejahatan tersebut. Ling dijatuhi hukuman empat tahun sebelas bulan penjara setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan pemindahan aset ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)