Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Hendrik Simorangkir • 15 November 2025 17:19
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerima seorang jaksa gadungan bernama Tonny Renaldo Matan, 49, dengan kasus penipuan Rp310 juta. Pelaku diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Polisi telah menetapkan Tonny sebagai tersangka. Tonny ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu, 12 November 2025.
"Iya sudah kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Sabtu, 15 November 2025.
Victor menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Kami tengah proses kasus itu. Nanti lengkapnya akan kami sampaikan berikutnya," kata Victor.
.jpg)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Sebelumnya, TRM, 49, seorang jaksa gadungan yang meraup ratusan juta rupiah hasil penipuan ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku mengaku kepada korbannya dengan berdalih bisa mengurus perkara di Kejaksaan Agung.
"Pelaku hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa. Barang bukti dari pelaku yang kami sita Rp310 juta, dan pelaku juga memiliki senjata api jenis revolver dengan beserta 12 peluru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, Kamis, 13 November 2025.
Apreza menuturkan, pelaku mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, dengan berdalih dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Pelaku sebelumnya mantan pegawai kejaksaan yang telah dipecat dengan tidak hormat pada 2009, dengan kasus yang sama, penipuan. Pada saat ditangkap, pelaku memakai pakaian dinas harian atau PDH," kata Apreza.
Apreza menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, jika aksinya itu telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan mendapatkan keuntungan ratusan juta. Aksi penipuan pertama yang dilakukan pelaku dengan mendapatkan uang Rp200 juta.
"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku," jelas Apreza.
Apreza menambahkan, pihaknya telah menyerahkan pelaku dan barang bukti berupa telepon selular Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain ke Polres Tangsel, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap pelaku. Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," ungkap Apreza.