Panduan Lengkap dan Syarat Dokumen Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Panduan Lengkap dan Syarat Dokumen Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Eko Nordiansyah • 22 November 2025 17:57

Jakarta: Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki akses yang lebih fleksibel untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui berbagai kanal layanan resmi. Proses klaim manfaat ini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO atau secara manual dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Pencairan dana JHT memfasilitasi peserta dengan berbagai kondisi kepesertaan mulai dari yang mencapai usia pensiun hingga yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta yang berencana meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya atau mengalami cacat total tetap juga berhak mengajukan klaim atas saldo jaminan mereka.

Persyaratan dokumen berdasarkan kondisi peserta

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi mutlak yang wajib dilampirkan oleh peserta pada saat mengajukan permohonan manfaat jaminan sosial. Setiap berkas persyaratan harus disiapkan dalam bentuk fotokopi dengan kewajiban menunjukkan dokumen asli kepada petugas untuk keperluan verifikasi validitas data.

Berikut adalah rincian dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan kriteria pengajuan klaim peserta:

1. Mengundurkan diri atau PHK

Bagi peserta berstatus tidak aktif akibat pengunduran diri atau PHK, dokumen yang wajib dilampirkan meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, serta Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Peserta juga harus menyertakan Buku Tabungan, NPWP (jika ada), serta surat pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

2. Masuk usia pensiun

Peserta yang telah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja maupun sudah tidak bekerja, wajib melampirkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK dan E-KTP. Dokumen pelengkap lainnya terdiri dari Buku Tabungan, Kartu Keluarga, NPWP jika memiliki, serta Surat Keterangan Pensiun dari perusahaan terkait.
 



(Ilustrasi. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)

3. Klaim sebagian 10 dan 30 persen

Pengambilan sebagian saldo diperbolehkan bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, di mana klaim 10% memerlukan dokumen dasar dan surat keterangan masih aktif bekerja. Khusus untuk klaim 30 persen perumahan, peserta wajib menambahkan dokumen perbankan yang relevan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

4. Meninggalkan wilayah NKRI (WNI dan WNA)

Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan wajib melampirkan Paspor, visa atau izin tinggal negara tujuan, serta surat pernyataan bermaterai tentang perpindahan kewarganegaraan. Bagi Warga Negara Asing (WNA), syarat meliputi Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, serta dokumen pendukung kepesertaan lainnya.

5. Cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi medis tertentu dapat mengajukan klaim dengan melampirkan Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat. Dokumen standar seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja juga wajib disertakan dalam proses ini.

Penting untuk dicatat bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun. Definisi PHK dalam konteks ini mencakup penetapan pengadilan, pemutusan kerja bipartit, atau berakhirnya kontrak kerja karena permasalahan hukum.

Prosedur pencairan melalui aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta melakukan pengajuan klaim secara mandiri tanpa perlu antre di kantor cabang. Penggunaan aplikasi ini mengharuskan peserta untuk melakukan pengkinian data terlebih dahulu agar seluruh persyaratan sistem terpenuhi sebelum proses klaim dimulai.

Berikut langkah-langkah teknis pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua dan lanjutkan dengan memilih menu Klaim JHT.
  • Pastikan muncul tiga centang hijau yang menandakan peserta telah memenuhi syarat pengajuan, kemudian klik tombol Selanjutnya.
  • Pilih salah satu alasan atau sebab klaim pada menu yang tersedia dan lanjutkan ke tahap berikutnya dengan klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan secara menyeluruh dan pilih opsi "Sudah" jika seluruh informasi yang ditampilkan telah sesuai.
  • Lakukan swafoto dengan menekan tombol "Ambil Foto" dan ikuti instruksi verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera sesuai panduan.
  • Lengkapi data tambahan berupa nomor NPWP serta nomor rekening bank yang aktif, lalu tekan tombol Selanjutnya.
  • Periksa halaman Rincian Saldo JHT untuk melihat jumlah dana yang akan dibayarkan sebelum melanjutkan ke tahap konfirmasi.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan validitas sebelum data tersimpan permanen, lalu klik Konfirmasi.

Selamat, pengajuan klaim JHT peserta telah berhasil masuk ke dalam sistem dan akan segera diproses oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau perkembangan status verifikasi dan pencairan dana secara berkala melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di dalam aplikasi JMO. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)