Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus sebanyak lima wanita warga negara asing (WNA) Thailand.
Hendrik Simorangkir • 21 January 2025 18:58
Tangerang: Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus sebanyak lima wanita warga negara asing (WNA) Thailand lantaran tidak sesuai dengan izin tinggal. Kelimanya di Indonesia ternyata bekerja sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC).
"Mereka berinisial MT, 31, MK, 30, KW, 33, SS, 27, dan WS, 27. Mereka secara dokumen sudah melanggar keimigrasian, karena hanya punya izin tinggal kunjungan atau C2," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, Selasa, 21 Januari 2025.
Uray menuturkan, kelima wanita tersebut diringkus di lokasi hiburan malam tengah bekerja sebagai pemandu lagu. Berdasarkan informasi dari keterangan pelaku berinisial WS, jika mereka datang ke Indonesia pada 8 Januari 2025.
"WS ditawari oleh temannya inisial A saat di Thailand untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Indonesia, dan saat itu WS langsung menerima, serta mengajak empat rekannya yang lain. Untuk akomodasi selama di Indonesia ditanggung oleh rekan dari A berinisial CD," jelasnya.
Baca: |