Ilustrasi, pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten. Foto: Dok Dispenal.
Husen Miftahudin • 29 January 2025 14:29
Jakarta: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan menindak pelaku perusak air laut yang membangun pagar laut. Selain belum terungkap siapa pelakunya, denda yang bakal dikenakan kepada pelaku juga disebut terlalu ringan.
"KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer, denda tersebut jauh lebih ringan dan murah dari pada harga bambu tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati melalui keterangannya yang dikutip pada Rabu, 29 Januari 2025.
"Hal seperti inilah yang membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tidak jera dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku tersebut serta pelaku lainnya," tambahnya.
Dengan asumsi denda Rp18 juta per km dengan total panjang pagar laut sekitar 31 km, maka total denda yang diminta pemerintah ialah sebesar Rp558 juta. Susan menilai denda itu terpaut jauh di bawah kerugian nelayan seperti yang disampaikan Ombudsman RI, yakni senilai Rp7,7 miliar per bulan.
Hal itu dinilai menggambarkan pemerintah tak mampu menindak tegas sekaligus mengungkap pelaku perusak laut, pesisir, dan pulau kecil. Itu juga dianggap bakal memberikan kesan penindakan dilakukan sebatas pada upaya penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda yang diberikan.
Diketahui, KKP telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per km atas pelanggaran pemagaran laut tersebut. Perhitungan denda tersebut mengacu dan didasarkan pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Penyelesaian Polemik Pagar Laut Dinilai Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo |