Ilustrasi truk ODOL. Dok. Jasa Marga
Naufal Zuhdi • 22 June 2025 21:20
Jakarta: Permasalahan kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension dan Over Load/ODOL) masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia. Kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemerhati Transportasi, Muhammad Akbar, menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL, mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan.
"Salah satu faktor yang menyebabkan upaya ini belum optimal adalah pendekatan yang cenderung bersifat represif, tanpa diimbangi dengan kebijakan insentif bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi," ucap Akbar dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu, 22 Juni 2025.
Dia menegaskan penindakan terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Namun, kebijakan yang semata-mata mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima pelaku industri, khususnya di sektor angkutan barang, yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis.
Dia menilai pemerintah perlu menerapkan yang adil seperti pemberian sanksi bagi pelanggar dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi. Pasalnya, pengusaha angkutan telah bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang tentu membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit.
"Insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan," ujar dia.
Baca Juga:
Sepanjang Juni 2025, Polda Jabar Tindak 7 Ribuan Truk ODOL |