Polda Jatim merilis kasus oplosan LPG. Metrotvnews.com/ Amaludin
Amaluddin • 5 August 2025 14:22
Surabaya: Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap MA, 49, warga Kabupaten Malang, karena menyalahgunakan distribusi gas LPG bersubsidi. Pelaku mengoplos isi tabung LPG subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual ke masyarakat.
"Aksi ini dilakukan hampir setiap hari selama setahun. Tersangka membeli tabung gas 3 Kg dari sejumlah agen resmi di wilayah Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 Kg," kata Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan regulator khusus, timbangan digital, serta alat pendingin berupa es batu untuk mempercepat proses pemindahan. Modusnya, menyusun tabung 3 Kg di atas tabung 12 Kg dan memindahkan gas menggunakan alat bantu.
Dari lokasi pengoplosan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry (untuk distribusi), 85 tabung LPG 3 Kg kosong, 40 tabung LPG 3 Kg berisi, 10 tabung LPG 12 Kg kosong.
Kemudian 2 tabung LPG 12 Kg berisi, 3 regulator pemindah gas, 1 timbangan digital, 42 segel tabung LPG 12 Kg baru, serta sejumlah segel bekas pakai.
"Hasil oplosan tersebut dijual ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung," jelas Gandi.
Gandi menambahkan pelaku mampu memindahkan isi 4-5 tabung 3 Kg ke dalam satu tabung 12 Kg, dengan produksi harian mencapai 5-6 tabung 12 Kg.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan tersebut muncul karena tersangka bisa membeli hingga 100 tabung 3 Kg per hari dari sejumlah agen resmi. "Kami mencium indikasi adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas," ungkap Gandi.
Selain itu, segel-segel tabung 12 Kg yang digunakan pelaku terdiri dari segel bekas dan segel baru yang dibeli secara daring. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan pemalsuan segel.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp162 juta. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang merugikan rakyat kecil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi,” ungkap Gandi.