Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya

Ilustrasi. Dok Media Indonesia.

Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Cek Syarat dan Tahapannya

Ilham Pratama Putra • 10 September 2025 17:31

Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap III Tahun Anggaran 2025. Rekrutmen untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat. 

Sekolah Rakyat merupakan sekolah binaan Kemensos yang berfokus memberikan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat miskin ekstrem serta rentan miskin. Seleksi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dari perekrutan guru Sekolah Rakyat. 

Sebelumnya, Kemensos melantik lebih dari seribu guru PPPK Sekolah Rakyat pada Agustus 2025. Begini skema seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III ini? Simak penjelasannya di sini!

Apa itu PPPK Guru Sekolah Rakyat?

PPPK Guru Sekolah Rakyat adalah rekrutmen pegawai pemerintah kontrak dengan jabatan Guru Ahli Pertama yang ditempatkan di Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat ditujukan untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat miskin ekstrem dan rentan miskin.
 
Baca juga: Mensos Gus Ipul Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat

Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

  1. Seleksi administrasi oleh Kemendikdasmen
  2. Seleksi Kompetensi oleh Kemensos mulai dari psikotes, tes bahasa Inggris, dan wawancara
  3. Integrasi hasil oleh Badan Kepegawaian Negara
  4. Pengumuman hasil oleh Kemensos

Persyaratan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia antara 20-45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
  3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam politik praktis
  7. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan sesuai bidang yang dilamar
  8. Memiliki sertifikat pendidik melalui PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan guru
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kemensos mengimbau seluruh calon peserta selalu memantau perkembangan informasi melalui laman resmi kemensos.go.id dan tautan khusus kemensos.go.id/yef. Ini agar pendaftar tidak ketinggalan jadwal penting, mulai dari pengumuman formasi, jadwal seleksi, hingga pengumuman hasil akhir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)