Pemberlakuan Jam Malam Pelajar, Polisi dan Satpol PP Kota Bandung Gelar Patroli

Polisi dan instansi terkait lakukan sosialisasi soal aturan jam malam

Pemberlakuan Jam Malam Pelajar, Polisi dan Satpol PP Kota Bandung Gelar Patroli

P Aditya Prakasa • 3 June 2025 21:34

Bandung: Jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menyosialisasikan pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Para peserta didik dilarang berkeliaran di luar rumah setelah jam 21.00 WIB. Hal itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya kali ini melakukan sosialisasi di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya. Kawasan tersebut menjadi salah satu tempat favorit remaja untuk berkumpul.

"Gubernur dan juga Pemkot Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada berada lagi di jalanan, karena dikenakan jam malam," ucap Budi di Jalan Asia Afrika, Bandung, Selasa 3 Juni 2025.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk seluruh masyarakat Kota Bandung. Polisi dan Satpol PP akan berkeliling di wilayah Kota Bandung untuk memberikan edukasi terkait aturan tersebut.

"Maka dari itu, kami hari ini sifatnya adalah mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Tapi sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam," kata dia.

Dia menjelaskan, jajaran Polrestabes Bandung di wilayah kecamatan bersama polsek akan melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing. Petugas gabungan akan mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan para pelajar.

"Ya yang pasti kalau untuk para kapolsek dengan camat dan juga danramil nanti akan melaksanakan kegiatan yang sama, setiap hari di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari," kata Budi.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung M Farhan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam untuk para pelajar SD, SMP, dan SMA. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)