Batal Berangkat, Jemaah Haji Furoda Disebut Bisa Tuntut Travel ke Pengadilan

Jemaah haji. Dok MCH.

Batal Berangkat, Jemaah Haji Furoda Disebut Bisa Tuntut Travel ke Pengadilan

Putri Rosmala • 1 June 2025 21:02

Jakarta: Jemaah haji furoda Indonesia tak bisa berangkat ke Tanah Suci lantaran visanya tak terbit. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyebut jemaah haji furoda Indonesia bisa membawa kasus ini ke pengadilan.

"Bagaimana pun ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh travel haji tersebut," kata Tulus melalui keterangan tertulis, Minggu, 1 Juni 2025. 

Tulus menyebut korban kasus haji furoda cukup masif. Lembaganya mengaku siap mendampingi calon jemaah haji furoda menempuh langkah hukum ke pengadilan.

Tulus mengatakan jemaah yang menjadi korban iming-iming haji furoda hampir terjadi setiap tahun. Namun, tahun ini korbannya tampak eskalatif.

"Kami menengarai, masifnya korban haji furoda muasalnya adalah adanya dugaan mafia yang melibatkan travel haji, oknum pemerintah Arab, dan bahkan oknum Kemenag RI, yang menjualbelikan slot haji furoda," ujar dia. 
 

Baca juga: 20 Calon Jemaah Haji di Jatim Gagal Berangkat

Ia menilai belum ada langkah mitigasi terkait permasalahan dan perlindungan haji furoda. 

"Apalagi patut diduga biro travel jemaah haji yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama," ujar dia.

Ia menyebut calon jemaah haji bisa melakukan gugatan secara perdata kepada biro travel, atau bahkan kepada pemerintah atas dugaan wan prestatie. Baik berbasis KUHPerdata (Pasal 1320 dan 1365) dan UU Perlindungan Konsumen, dan lalai dalam pengawasan untuk pemerintah. 

"Calon korban haji furodah juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)