Ilustrasi SNPMB
Gagal SNBP Bisa Ikut UTBK-SNBT 2026, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya
Muhamad Marup • 31 March 2026 16:22
Jakarta: Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah diumumkan hari ini, Selasa, 31 Maret 2026 pada pukul 15.00 WIB. Dari 851.519 pendaftar, hanya 155.543 peserta yang lolos.
Bagi para peserta yang belum lolos dan masih ingin berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN), SNBP hanya salah satu dari tiga jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di PTN. Peserta SNBP yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Ketentuan Umum
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2026 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2026 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2026.
- Seleksi Jalur SNBT 2026 berdasarkan hasil UTBK 2026, dan ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026, SNBP 2025, dan SNBP 2024 tidak dapat mengikuti SNBT 2026.
1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di https://portal.snpmb.id selambat-lambatnya 07 April 2026 (pukul 15.00 WIB).
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).
4. Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan sebagai siswa kelas terakhir yang sekurang-kurangnya disertai dengan:
pas foto terbaru (berwarna)
stempel/cap sekolah
tanda tangan Kepala Sekolah
5. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).
6. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri, harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga, wajib mengunggah portofolio. Terdapat 11 jenis portofolio pada SNBT 2026 sebagai berikut.
- Olahraga
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya
- Seni Tari
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Teater
- Fotografi
- Film Televisi
- Seni Pedalangan
- Sendratasik
9. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra, wajib mengunggah Surat Pernyataan Tunanetra.
10. Membayar biaya UTBK sebesar Rp200 Ribu
Aturan Baru
UTBK-SNBT 2026 memiliki aturan baru terkait pemilihan lokasi tes peserta. Tahun sebelumnya, peserta bisa memilih sendiri lokasi Pusat UTBK untuk melaksanakan tes, sedangkan tahun ini, panitia akan mengatur lokasi tes peserta secara acak.
"Panitia memiliki kebijakan untuk random penentuan lokasi tetapi tetap berada di wilayah atau daerah atau peserta mendaftar," ujar Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, dalam Sosialisasi UTBK-SNBT 2026 secara daring, pekan lalu.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok. Foto Metrotvnews.com/Marup
Dia mencontohkan, meski penentuan secara acak, peserta masih akan melaksanakan tes di pusat-pusat UTBK yang tersedia di lokasi pendaftaran. Informasi lokasi tes UTBK-SNBT akan diketahui peserta H-10 pelaksanaan sehingga tidak mengganggu persiapan.
"Lokasi-lokasi sendiri oleh peserta akan diketahui H-10 jadi masih cukup waktu untuk melakukan persiapan dan sebagainya," katanya.
Eduart mengungkapkan, perubahan tersebut diambil untuk mengantisipasi praktik-praktik kecurangan yang terjadi pada UTBK-SNBT tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, ada pola penempatan joki di pusat UTBK sehingga merugikan calon peserta.
"Pola-pola menempatkan joki pada pusat UTBK tertentu pada sesi tertentu dan kesamaan waktu dan sebagainya itu sebuah fenomena maupun anomali data yang kita dapatkan dan kita lakukan antisipasi," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com