Indonesia Dorong 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Istana Merdeka dok. Medcom.id_Kautsar Widya

Indonesia Dorong 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Muhamad Marup • 3 September 2026 18:57

Jakarta: Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong 742 objek budaya sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional pada tahap kedua 2026. Sejumlah bangunan dan benda bersejarah masuk dalam daftar tersebut, mulai dari Istana Merdeka di Jakarta Pusat hingga Jembatan Ampera di Palembang.

Penetapan tersebut tidak hanya mencakup bangunan bersejarah, tetapi juga situs, koleksi museum, dan benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kekayaan budaya Indonesia mendapat perlindungan dan dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan proses penetapan dilakukan melalui kajian, penelitian, hingga rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Hasil tersebut menjadi bagian dari inventarisasi kekayaan budaya agar lebih terstruktur dan memiliki dasar perlindungan yang jelas.

"Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," kata Fadli dalam Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026 di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2026.

Cagar Budaya Nasional 2026 yang Baru

HUT Palembang, LRT Sumsel Berlakukan Tarif Rp43 Selama 4 Hari

LRT Sumsel yang sedang melintas di kawasan Jembatan Ampera. (ANTARA/Nova Wahyudi/am)

Penetapan tahap kedua menambah ratusan objek baru ke dalam daftar Cagar Budaya Nasional. Istana Merdeka dan Jembatan Ampera menjadi dua bangunan yang mendapat perhatian karena memiliki nilai sejarah penting bagi Indonesia.

Selain bangunan, pemerintah juga menetapkan sejumlah situs dan benda budaya baik berasal dari museum maupun hasil pengembalian dari luar negeri. Berikut daftarnya
  • Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
  • Jembatan Ampera, Palembang.
  • Situs Desa Hilisimaetano, Pulau Nias, Sumatera Utara.
  • Situs Lia Waburi, Buton Selatan.
  • Keris Pusaka I Raksasa Bedak
  • Arca Maitreya Duduk
  • Wayang Cina-Jawa
Fadli menjelaskan cakupan penetapan kali ini tidak berhenti pada bangunan dan situs. Sejumlah benda budaya yang sebelumnya berada di luar Indonesia dan telah melalui proses repatriasi juga masuk dalam daftar.

"Penetapan tidak hanya mencakup bangunan dan situs, sejumlah benda koleksi museum juga ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional," ucapnya.

Benda budaya hasil repatriasi yang ditetapkan antara lain Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta rampasan Puputan Badung Tahun 1906. Data untuk proses penetapan berasal dari berbagai sumber, termasuk usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, dan benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.

Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026. Dok Kemenbud

1.172 Obyek Cagar Budaya Nasional

Penambahan 742 objek pada tahap kedua membuat jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 mencapai 1.172 obyek hingga Agustus. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penetapan tahap pertama pada 19 Mei 2026 dengan 430 cagar budaya yang direkomendasikan.

"Hingga Agustus 2026, jumlah rekomendasi mencapai 1.172 Cagar Kebudayaan, setelah sebelumnya terdapat 743 cagar yang direkomendasikan pemerintah daerah," ujar Fadli.

TACBN kemudian menambahkan 742 rekomendasi pada tahap kedua. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya secara berkelanjutan.

Fadli menyebut perlindungan terhadap cagar budaya juga menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan. Selain menjaga dan merawat, aset budaya tersebut akan dimanfaatkan sesuai kaidah agar tidak mengalami kerusakan dan tetap dapat diakses masyarakat.

"Ini menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, dan merawat. Kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," ujarnya. Proses penetapan dilakukan melalui beberapa tahapan sebelum sebuah objek memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tahapan tersebut meliputi:
  1. Sosialisasi: Pemerintah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait proses dan pengusulan cagar budaya.
  2. Pengumpulan data: Data mengenai objek budaya dikumpulkan sebagai bahan untuk proses kajian.
  3. Kajian TACBN: Tim Ahli Cagar Budaya Nasional melakukan sidang dan kajian terhadap obyek yang diusulkan.
  4. Penetapan: Obyek yang memenuhi hasil kajian dan rekomendasi kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Setelah mendorong penetapan ratusan Cagar Budaya Nasional yang baru, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kondisi cagar budaya. Upaya tersebut mencakup publikasi hasil kajian, pemasangan penanda resmi atau signage, pengawasan menggunakan CCTV, serta penyusunan langkah antisipasi bencana alam di kawasan situs cagar budaya.

(Angel Rinella)

(Muhamad Marup)