DTSEN Integrasikan Data Sosial Ekonomi, Ketidaksesuaian Desil Bisa Dikoreksi

Ilustrasi. Foto: ChatGPT.

DTSEN Integrasikan Data Sosial Ekonomi, Ketidaksesuaian Desil Bisa Dikoreksi

Husen Miftahudin • 2 September 2026 13:19

Jakarta: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan salah satu basis pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Di dalam basis tersebut, terdapat pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikenal sebagai desil.

DTSEN belakangan ramai diperbincangkan oleh masyarakat karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara desil yang tercatat dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Salah satu kasus terjadi pada Suwarno, pria berusia 70 tahun yang tinggal seorang diri di tepi Sungai Code. Meski kondisi tempat tinggalnya sederhana, ia tercatat sebagai masyarakat dengan status desil 10.

Melansir Badan Komunikasi Republik Indonesia, Rabu, 2 September 2026, hal tersebut terjadi karena sumber data sosial ekonomi yang tidak terintegrasi. Sebelumnya, pemerintah menggunakan sejumlah basis data seperti Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data tersebut dikumpulkan oleh lembaga pada waktu dan metode yang berbeda. Kondisi tersebut memungkinkan orang yang sama bisa memiliki status berbeda dalam data yang berbeda, bahkan terdapat masyarakat yang belum tercatat.

Seperti yang dialami oleh Siti, warga Banjarbaru yang disebut belum pernah menerima bantuan pemerintah. Meski Ketua RT telah beberapa kali mendaftarkan namanya, Dinas Sosial menduga Siti tidak tercatat dalam basis data yang digunakan saat itu.
 
(Pembagian desil. Foto: dok Desakarangsari.gunungkidulkab.go.id)
 

DTSEN bisa diperbarui sesuai kondisi terkini


Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) ditugaskan untuk mengintegrasikan data tersebut. Data kemudian ditunggalkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meskipun tidak berlangsung sempurna, per 10 Juli 2026, DTSEN memuat 290,13 juta jiwa dan 95,98 juta keluarga.

Melansir penjelasan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) proses pemutakhiran data dilakukan melalui proses verifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat mendukung proses tersebut agar kondisi masyarakat di wilayahnya tercermin dalam data.

Seperti yang terjadi pada Timbul, penarik becak motor di kawasan Malioboro. Ia mengetahui dirinya tercatat dalam desil 9 ketika anaknya diterima berkuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Timbul kemudian mengajukan pengaduan. Petugas BPS melakukan verifikasi langsung ke kediamannya dan empat hari setelah pemeriksaan, data tersebut diperbaiki sehingga dirinya tercatat dalam desil 3.

Badan Komunikasi RI menegaskan pengelompokan desil tidak bersifat tetap karena dapat berubah seiring dengan pembaruan data. Pemutakhiran DTSEN dilakukan empat kali dalam setahun untuk menyesuaikan data dengan perubahan kondisi terkini masyarakat.

"Satu hal yang perlu diluruskan, desil bukan cap miskin atau kaya. Desil hanya posisi satu keluarga dibanding keluarga lain, dan bisa berubah begitu datanya diperbarui," tulis Badan Komunikasi RI.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pembaruan melalui Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, maupun kanal resmi DTSEN BPS dtsen-form.bps.go.id. Dengan mekanisme tersebut, data dalam DTSEN dapat terus diperbarui berdasarkan perubahan maupun hasil verifikasi kondisi masyarakat di lapangan. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)