Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko. Foto: Akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi.
Ditjen Imigrasi Bebaskan Biaya Overstay WNA Imbas Erupsi Anak Krakatau
Fachri Audhia Hafiez • 7 September 2026 10:56
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara tetap berjalan optimal dan kondusif di tengah gangguan penundaan serta pembatalan penerbangan. Kondisi ini akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif di tengah pembatalan maupun penundaan penerbangan akibat aktivitas vulkanik. Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko dalam keterangannya yang diunggah melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, Senin, 7 September 2026.
Baca Juga :
Sebagai langkah antisipasi dan kemudahan, Ditjen Imigrasi memberikan kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan. WNA yang mengalami overstay akibat situasi darurat bencana ini dibebaskan dari biaya denda (overstay fee) atau dikenakan tarif Rp0.
Untuk mendapatkan fasilitas bebas denda tersebut, WNA diwajibkan melampirkan surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari maskapai maupun otoritas bandara (Civil Aviation Authority).

Foto: Akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari. Izin tinggal darurat ini masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
WNA yang terdampak imbau untuk segera melaporkan diri ke kantor imigrasi atau TPI terdekat di bandara untuk memproses penyesuaian izin tinggal tersebut.