Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Lima Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Foto: Yonhap

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Lima Tahun Penjara

Fajar Nugraha • 16 January 2026 17:11

Seoul: Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas sejumlah pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upaya penerapan darurat militer yang gagal.

Putusan ini menjadi vonis pidana pertama dalam rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon setelah ia lengser dari jabatannya.

Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menghalangi proses penegakan hukum, khususnya saat aparat berupaya mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap dirinya. 

Dalam persidangan terungkap bahwa Yoon menggunakan aparat pengamanan kepresidenan untuk mencegah penyelidik memasuki area kediamannya, yang oleh hakim dinilai sebagai upaya sadar untuk menghambat penyidikan.

"Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum,” tegas majelis hakim, dikutip dari media Channel News Asia, Jumat, 16 Januari 2026.

Selain menghalangi keadilan, Yoon juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran prosedur hukum dan pemalsuan dokumen resmi yang berkaitan dengan keputusan penerapan darurat militer. Hakim menilai tindakan tersebut merusak tatanan konstitusional dan mencederai prinsip supremasi hukum.

Kasus ini berakar dari peristiwa Desember 2024, ketika Yoon mengumumkan darurat militer dengan alasan stabilitas nasional. Kebijakan tersebut memicu gelombang protes publik besar-besaran dan krisis politik yang meluas di Korea Selatan.

Situasi itu berujung pada proses pemakzulan di parlemen dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi mencopot Yoon dari jabatan presiden pada April 2025. Sejak saat itu, Yoon menghadapi berbagai penyelidikan pidana.

Meski telah divonis, pihak Yoon menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan bahwa proses hukum yang dijalani bermuatan politik. Tim pembelanya menilai putusan pengadilan tidak mencerminkan konteks sebenarnya dari keputusan yang diambil Yoon saat menjabat.

Yoon masih harus menghadapi perkara lain yang lebih serius, termasuk tuduhan pemberontakan yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup. Kasus-kasus tersebut diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik dan memperpanjang babak krisis politik di Korea Selatan.

(Keysa Qanita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)