Hibah Lahan 30 Ha Meikarta Masuk Tahap Penempatan Modal ke Danantara

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria. Foto: dok BP BUMN.

Hibah Lahan 30 Ha Meikarta Masuk Tahap Penempatan Modal ke Danantara

Andika Fauzan Azhari • 28 August 2026 17:55

Tangerang: Pemerintah menyiapkan pengelolaan lahan hibah seluas 30 hektare (ha) di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset negara untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.

Lahan tersebut merupakan hibah dari Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk. Saat ini, proses hibah telah diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan memasuki tahap selanjutnya berupa penempatan modal negara ke Danantara Indonesia.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, penambahan aset melalui hibah tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas sumber daya untuk mendukung penyediaan hunian tanpa sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Justru di zaman Presiden Prabowo ini bukan aset negaranya dikurangin, tapi aset negara bertambah. Meikarta itu 30 hektare, salah satu bentuk hibah dari swasta kepada negara yang termasuk cukup besar," kata Maruarar saat ditemui dalam gelaran Danantara Housing Expo 2026 di NICE PIK 2, Kabupaten Tangerang, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Maruarar, optimalisasi aset negara dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat penyediaan hunian, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan rumah dengan harga terjangkau.

Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan proses pengalihan dan pengelolaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk yang Meikarta, statusnya saat ini ada di Kementerian Keuangan, sudah diterima hibahnya. Tinggal nanti tahapan berikutnya adalah dari Kementerian Keuangan penempatan modal negara ke Danantara," jelas Dony.


Ilustrasi Meikarta. Foto: dok Lippo Cikarang.
 

 

Dikembangkan untuk Hunian MBR


Lahan seluas 30 hektare tersebut selanjutnya diproyeksikan untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau, termasuk rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemanfaatan lahan ini menjadi bagian dari sinergi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam memperluas ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan.

Skema tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah untuk memanfaatkan aset yang diperoleh melalui hibah sebagai sumber daya produktif, sehingga dapat mendukung pembangunan perumahan tanpa harus seluruhnya menggunakan belanja negara.

Dengan pengelolaan aset dan dukungan pembiayaan yang terintegrasi, pemerintah berharap ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian dapat semakin diperluas dan membantu mempercepat pencapaian target Program 3 Juta Rumah.

(Ade Hapsari Lestarini)