Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Kejagung Siap Melaksanakan KUHP dan KUHAP Baru
Siti Yona Hukmana • 2 January 2026 13:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Regulasi hasil revisi itu mulai berlaku.
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.
Anang menjelaskan secara kelembagaan Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Mulai dari Polri, Mahkamah Agung (MA), hingga pemerintahan daerah.
Menurut Anang, koordinasi dilakukan untuk menjalin kesepahaman KUHP dan KUHP terbaru melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS).
"Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA," ujar Anang.
Ilustrasi. Foto: Medcom.idPihaknya juga telah melakukan sejumlah kegiatan seperti focus group discussion (FGD) hingga pelatihan, untuk peningkatan kapasitas jaksa dalam memahami aturan hukum versi terbaru ini.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com