DLHK Aceh Timur Sebut Sumur Minyak yang Meledak Tak Memiliki Izin

Arsip foto - Personel Polres Aceh Timur meminta keterangan warga terkait kebakaran sumur minyak di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Senin, 6 Juli 2026. ANTARA/HO-Dok Polres Aceh Timur

DLHK Aceh Timur Sebut Sumur Minyak yang Meledak Tak Memiliki Izin

Silvana Febiari • 15 July 2026 16:05

Aceh Timur: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur menyebut ledakan sumur minyak di Gampong Lhok Leumak terjadi di area pengelolaan minyak tradisional. Sumur tersebut diketahui tidak memiliki izin.

"Insiden tersebut menjadi pengingat aktivitas pertambangan yang belum memenuhi standar teknis dan belum memiliki kelengkapan perizinan memiliki risiko tinggi. Kebakaran dan ledakannya berdampak pada kualitas lingkungan, baik udara, tanah, maupun sumber air," katanya Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Kabupaten Aceh Timur Hermansyah, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Sebelumnya, sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, terbakar dan meledak. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026.
 


Hermansyah menjelaskan secara umum terdapat sejumlah potensi dampak lingkungan yang perlu diwaspadai akibat kebakaran sumur minyak tersebut. Di antaranya kualitas udara karena asap dihasilkan meningkatkan konsentrasi partikel halus, gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat.

"Kami prihatin atas peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional. Kejadian ini menegaskan tingginya risiko keselamatan sekaligus dampak lingkungan dari aktivitas yang belum memenuhi standar teknis dan perizinan yang lengkap," ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan tumpahan minyak mentah juga berpotensi mencemari tanah. Apabila minyak meresap ke lapisan tanah, maka dapat menurunkan tingkat kesuburan lahan dan mempengaruhi kualitas lingkungan di sekitarnya.

"Tidak hanya itu, pencemaran juga terjadi pada sumber air. Minyak terbawa aliran permukaan saat hujan maupun melalui saluran drainase berpotensi mencemari irigasi, sungai, hingga air tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Hermansyah menyebutkan dampak yang sebenarnya belum dapat dipastikan. Hal itu baru dapat diketahui setelah pengambilan sampel serta pengujian laboratorium sesuai prosedur.

"Secara umum terdapat potensi dampak terhadap udara, tanah, dan air. Namun besar kecilnya dampak pasti baru akan diketahui setelah hasil pengujian sampel keluar," ujarnya.


Petugas pemadam kebakaran memadamkan kobaran api di sumur tradisional yang meledak di Desa Lhok Lemak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 5 Juli 2026. ANTARA/HO-Dok BPBD Aceh Timur


DLHK Aceh Timur saat ini memfokuskan langkah pada penanganan aspek lingkungan. Sementara mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun proses penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kami fokus pada penanganan dampak lingkungan di antaranya menyiapkan prosedur pengujian sampel laboratorium terkait kebakaran dan ledakan sumur minyak tersebut," tutupnya.

(Silvana Febiari)