JPU Roy Riady. Foto: Dok. Metro TV.
Sidang Banding Nadiem, JPU Sebut Keterangan Saksi LKPP Perkuat Putusan
Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2026 11:52
Jakarta: Mantan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto bersaksi dalam sidang banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM). Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keterangan Dwi memperkuat pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama.
"Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata JPU Roy Riady dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Roy, keterangan yang disampaikan di muka persidangan banding sejatinya tidak berbeda dengan poin-poin yang telah diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dipersoalkan oleh kubu Nadiem karena tidak diberikan oleh LKPP, Roy menegaskan hal tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan hakim sebelumnya.
"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya. Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama," ujar Roy.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan ketiadaan dokumen SPTJM dalam rangkaian alat bukti surat pada sidang tingkat pertama. Pihak Nadiem mengklaim telah bersurat secara resmi kepada LKPP, tetapi dokumen tersebut tak kunjung diberikan hingga berujung pada penilaian yang dinilai merugikan kliennya.
Menanggapi perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Subachran Hardi Mulyana menegaskan bahwa SPTJM di LKPP berfungsi sebagai syarat penayangan katalog elektronik. Hakim menilai dokumen tersebut tidak perlu dipermasalahkan secara berlebihan karena LKPP secara otomatis telah menayangkan berbagai produk dari bermacam pimpinan atau prinsipal.
(3).jpg)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM). Foto: Dok. Antara.
Majelis Hakim memastikan keberadaan maupun ketiadaan dokumen SPTJM akan tetap dicermati dan dinilai bersama dengan seluruh alat bukti lainnya selama proses pemeriksaan tingkat banding.
"Nanti kami yang akan menilai, apakah ketiadaan SPTJM itu akan membatalkan seluruhnya atau bagaimana, itu nanti tentu kita lihat dengan alat bukti lainnya. Ini kan proses, masih proses," kata Hakim Subachran.
Hakim menambahkan, seluruh berkas mulai dari memori banding, kontra memori banding, hingga berita acara persidangan masih terus ditelaah secara mendalam sebelum majelis mengambil keputusan akhir.
"Memori banding masih dalam proses kajian kami, kontra memori banding masih proses, transaksi, nanti pasti akan kita uji lagi. Masih panjang ini, tugas kami itu masih panjang untuk menentukan benar tidaknya dakwaan penuntut umum," ucap hakim.