Amnesty International tuduh Hamas lakukan kejahatan kemanusiaan. Foto: Anadolu
Muhammad Reyhansyah • 11 December 2025 11:14
London: Amnesty International pada Kamis, 11 Desember 2025 untuk pertama kalinya menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemusnahan, selama serta setelah serangan 7 Oktober 2023 yang memicu perang di Gaza.
Dalam laporan setebal 173 halaman, lembaga tersebut menyatakan bahwa “kelompok bersenjata Palestina melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam serangan mereka di Israel selatan yang dimulai pada 7 Oktober 2023.”
Amnesty menegaskan bahwa pembunuhan massal warga sipil pada 7 Oktober “bermakna sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.”
Lembaga itu sebelumnya juga menuduh Israel melakukan genosida dalam operasi balasannya di Gaza, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
Pelanggaran terhadap Warga Sipil
Mengutip dari
Channel News Asia, Kamis, 11 Desember 2025, Amnesty menyatakan bahwa Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya di Gaza “terus melakukan pelanggaran dan kejahatan berdasarkan hukum internasional melalui penahanan serta perlakuan buruk terhadap sandera, serta penahanan jenazah yang mereka ambil.”
Dalam laporan terbaru ini, Amnesty yang sebelumnya hanya menuding terjadinya kejahatan perang, menyimpulkan bahwa kelompok tersebut juga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya dalam penyanderaan dan penahanan warga sipil.
“Penahanan sandera dilakukan sebagai bagian dari rencana yang dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya,” demikian isi laporan.
Amnesty mencatat daftar tindakan yang memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemusnahan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, pemerkosaan, dan “bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya.”
Namun, untuk kekerasan seksual, Amnesty menyatakan hanya dapat mewawancarai satu penyintas sehingga tidak dapat menyimpulkan skala keseluruhannya.
Dampak Serangan 7 Oktober
Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menewaskan 1.221 orang, sementara 251 orang disandera, termasuk 44 yang telah meninggal. Dari 207 sandera yang dibawa dalam kondisi hidup, 41 kemudian tewas dalam penahanan. Seluruh sandera telah dipulangkan dalam proses gencatan senjata, kecuali jenazah seorang perwira Israel.
Laporan itu menyebut Hamas, termasuk sayap bersenjatanya Brigade Ezzedine Al-Qassam, sebagai pihak yang “paling bertanggung jawab” atas kejahatan-kejahatan tersebut. Kelompok lain seperti Palestinian Islamic Jihad, Brigade Martir Al-Aqsa, serta sejumlah warga sipil Palestina yang tidak berafiliasi disebut turut terlibat dalam tingkat yang lebih kecil.
Tindakan ICC
Pada Mei 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk tiga tokoh Hamas saat itu: Ismail Haniyeh, Mohammed Deif, dan Yahya Sinwar, yang dianggap sebagai arsitek serangan 7 Oktober. Namun, ICC menarik permohonan tersebut setelah ketiganya tewas dalam serangan Israel pada akhir tahun itu.
Pada November 2024, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan yang masih berlaku terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza.
Amnesty sebelumnya menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan kembali memperingatkan bulan lalu bahwa Israel “masih melakukan genosida,” meskipun gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober. Kementerian Luar Negeri Israel menolak tuduhan tersebut sebagai “sepenuhnya keliru,” menyebut laporan itu “direkayasa” dan “berdasarkan kebohongan.”
Serangan balasan Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 70.369 orang, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang dinilai dapat diandalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.