Perusahaan Asuransi Diminta Permudah Klaim Korban Banjir Sumatra

Ilustrasi proses klaim asuransi. Foto: dok IFG Life.

Perusahaan Asuransi Diminta Permudah Klaim Korban Banjir Sumatra

Husen Miftahudin • 9 December 2025 10:16

Jakarta: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta seluruh perusahaan anggotanya untuk proaktif membantu nasabah yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra, termasuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan klaim.
 
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang terjadi dan memastikan dalam situasi darurat tersebut, industri asuransi tetap hadir memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemegang polis.
 
"AAJI mengimbau dan sudah mengeluarkan surat edaran, juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), supaya perusahaan asuransi jiwa pada kesempatan pertama dimungkinkan itu proactively mencoba mencari tahu nasabah pemegang polis kami yang mungkin ikut terdampak musibah banjir Sumatera," kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
 
Ia mendorong perusahaan asuransi agar tidak hanya menunggu laporan klaim dari nasabah, tapi melakukan aksi 'jemput bola' dengan menghubungi nasabah di wilayah terdampak guna memastikan kondisi mereka melalui kantor pemasaran maupun kantor layanan setempat.
 
Meskipun demikian, Budi memahami adanya berbagai kendala di lapangan, termasuk terputusnya akses komunikasi dan transportasi, hingga ketiadaan listrik di sejumlah daerah akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.
 
"Saya tahu sebagian perusahaan asuransi sudah mencoba menghubungi nasabahnya, bahkan juga mencoba menghubungi pegawainya yang ada di wilayah tersebut, tapi ternyata kontak tidak selalu mudah (dilakukan) untuk minggu kemarin. Semoga di minggu-minggu ke depan (komunikasi) ini jadi lebih mudah," ujar dia.
 

Baca juga: Pemerintah Bakal Percepat Penyaluran KUR Biar UMKM Terdampak Bencana Pulih


(Ilustrasi. Foto: Freepik)
 

Kelonggaran dokumen persyaratan klaim

 
Lebih lanjut, AAJI juga menekankan pentingnya relaksasi atau kelonggaran terkait dokumen persyaratan klaim, mengingat skala bencana yang terjadi amat besar.
 
Budi menyadari dalam kondisi tersebut, dokumen-dokumen fisik milik nasabah, termasuk polis asuransi dan dokumen pendukung lainnya, sangat mungkin hilang atau rusak.
 
Ia berharap kebijakan itu dapat meringankan beban para pemegang polis yang menjadi korban dalam bencana tersebut, sehingga manfaat perlindungan produk asuransi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
 
"Kami mengantisipasi ada beberapa supporting document (dokumen pendukung) untuk mengajukan klaim yang mungkin hilang, yang mungkin rusak. Kami tidak bisa paksa, tapi kami meminta dan mengimbau kepada (perusahaan) anggota supaya tolong dicarikan solusi (terkait ketiadaan persyaratan dokumen klaim tersebut)," ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)