Izin Freeport Diperpanjang, Bahlil: Indonesia bakal Kuasai 63% Saham

Menteri ESDM Bahlil Lahadalila. Foto: Antara

Izin Freeport Diperpanjang, Bahlil: Indonesia bakal Kuasai 63% Saham

M Sholahadhin Azhar • 21 February 2026 01:19

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport-McMoRan (FCX) di Papua, menjadi upaya untuk eksplorasi cadangan baru. Sekaligus, strategi peningkatan pendapatan negara dan menjaga keberlanjutan produksi.

Bahlil dalam jumpa pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini juga seiring dengan perkiraan puncak produksi Freeport yang akan terjadi pada 2035.

“Secara kebetulan, puncak produksi Freeport itu puncak-puncaknya 2035. Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga, yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” kata Bahlil, dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Februari 2026.
 


Merujuk pada hal tersebut, Bahlil berpandangan penting bagi Indonesia mencari solusi. Terutama, dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, Papua.

Menteri ESDM menambahkan, pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport juga telah melakukan komunikasi intens terkait skema perpanjangan izin tersebut.

Komposisi kepemilikan saham Indonesia, lanjutnya, adalah sebesar 51 persen. Melalui perpanjangan izin, maka pemerintah dapat memperoleh tambahan divestasi 12 persen saham tanpa biaya akuisisi.

Dengan skema tersebut, diharapkan pada tahun 2041, kepemilikan Indonesia akan menjadi 63 persen. Sebagian dari tambahan 12 persen saham itu juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai daerah penghasil.


Menteri ESDM Bahlil Lahadalila. Foto: Antara

Selain itu, Bahlil berharap perpanjangan izin tersebut dapat menjaga keberlanjutan usaha dan membuka peluang kerja di Papua, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah.

Perpanjangan tersebut berlaku selama 2041-2061. Rosan mengatakan, nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)