Kondisi KRL Commuter Line yang kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Metrotvnews.com/Antonio
Pemerintah Salurkan Rp2,72 Miliar Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Muhamad Marup • 5 May 2026 09:16
Jakarta: Pemerintah menyalurkan total Rp2,72 miliar santunan jaminan sosial (jamsos) bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Pemberian hak jamsos dilakukan secara bertahap kepada para ahli waris.
"Perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan resminya, Selasa, 5 Mei 2026.
Menaker menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
"Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa," terangnya.
Proses penyaluran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Foto Kemnaker
Menaker mengungkapkan, dari 16 korban meninggal dunia, sembilan korban yang telah menerima santunan. Delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap," jelasnya.
Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.
Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Baca Juga :
Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.
"Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi," tegas Menaker.