LPS Nilai Positif Pelibatan Danantara dalam Koordinasi KSSK

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. Foto: Dok Kemenkeu

LPS Nilai Positif Pelibatan Danantara dalam Koordinasi KSSK

Eko Nordiansyah • 28 July 2026 13:20

Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Tadi malam arahan Bapak Presiden untuk mengikutsertakan Danantara. Saya kira itu sangat bagus,” kata Anggito seusai Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan KSSK terdiri atas Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota.

Namun, menurut dia, KSSK dapat mengundang unsur lain yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam pelaksanaan koordinasi.

“Danantara itu juga mengelola sektor keuangan,” ujar dia.



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Memperkuat koordinasi antarlembaga

Anggito mengatakan keterlibatan Danantara bukan untuk mengambil keputusan kebijakan, melainkan memperkuat koordinasi antarlembaga.

Ia menjelaskan setiap otoritas tetap menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya, sedangkan KSSK mengoordinasikan kebijakan fiskal, moneter, sektor jasa keuangan, serta penjaminan dan resolusi bank agar berjalan selaras.

“Kalau KSSK itu sifatnya koordinasi, mengoordinasikan supaya kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan itu align. Kita tidak mengambil keputusan kebijakan di KSSK. Kebijakan diserahkan kepada otoritas masing-masing,” ungkap dia.

Ia menyebut hasil koordinasi antarotoritas akan disampaikan pada pekan depan.

“Nanti pekan depan kita akan sampaikan stand policy kita setelah melakukan koordinasi semuanya,” tutur dia.

Danantara dapat mandat kelola investasi

Danantara merupakan badan pengelola investasi strategis di bawah Presiden yang mendapat mandat mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset badan usaha milik negara.

Pada Januari 2026, badan tersebut mengelola aset sekitar USD1 triliun atau sekitar Rp18.087 triliun dan menaungi sekitar 1.044 BUMN, yang secara bertahap direncanakan dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan.

Sementara itu, hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 menyatakan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga pada triwulan I 2026 di tengah volatilitas pasar keuangan global yang dipengaruhi dinamika konflik di Timur Tengah.

KSSK menjalankan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

(Eko Nordiansyah)