Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 1 August 2023 13:38
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) soal penyidik mengambil barang bukti (barbuk) hasil pengungkapan pakaian bekas atau thrifting. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Telah menerima P21 (hasil penyidikan lengkap) dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023.
Ade pun menyebutkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka EW dan IAS beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Sehingga, proses persidangan bisa segera dilakukan.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke 2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," ungkap dia.
Sebelumnya, sebuah unggahan tangkapan layar story Whatsapp viral di media sosial. Caption foto tersebut menceritakan pembuat status WhatsApp bakal diberikan baju lebaran dari barang bukti pengungkapan kasus impor baju bekas atau thrifting.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang tersangka ditangkap. Mereka adalah IAS,26; EW,29; dan AM, 21.
IAS merupakan pemilik akun Twitter @askrlfess. Tersangka EW merupakan pengirim tangkapan layar status WhatsApp itu ke Twitter milik IAS hingga akhirnya tersebar luas. Sementara AM adalah pembuat status WhatsApp awal yang disebarkan oleh EW.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)