Komisioner KPU RI August Mellaz. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 23 September 2024 17:21
Jakarta: Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ribuan pasangan calon itu sudah resmi ditetapkan oleh Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota pada Minggu, 22 September lalu.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, saat pendaftaran calon kepala daerah pada akhir Agustus lalu, pihaknya menerima pendaftaran 1.561 pasangan calon. Namun, seiring berjalannya waktu saat verifikasi administrasi, delapan pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke badan pengawas pemilu," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Dari total pasangan yang sudah ditetapkan, Mellaz menyebut 103 diantaranya merupakan calon gubernur-wakil gubernur. 1.166 pasangan calon, berlaga di pilkada level kabupaten sebagai calon bupati-wakil bupati. Sementara, 284 di sisanya adalah calon wali kota-wakil wali kota.
"Untuk 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU daerah, itu ada 6 pasangan calon untuk bupati-wakil bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk wali kota-wakil wali kota," ungkapnya.
Baca juga:
KPU: 37 Daerah Berpaslon Tunggal, Bakal Lawan Kotak Kosong |