Munaslub Kadin Dinilai Ancam Stabilitas dan Misi Besar Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto/Medcom.id/Kautsar

Munaslub Kadin Dinilai Ancam Stabilitas dan Misi Besar Prabowo

Siti Yona Hukmana • 18 September 2024 11:36

Jakarta: Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar Sabtu, 14 September 2024, dinilai memicu polemik di tengah transisi pemerintahan. Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin itu, berpotensi mengganggu misi besar Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan Munaslub Kadin tanpa dasar hukum jelas. Sekaligus, berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya anti-demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024," kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu, 18 September 2024.

Arif mengatakan pelaksanaan Munaslub juga memperburuk polarisasi politik yang tengah disembuhkan oleh Prabowo Subianto, setelah Pilpres. Ketua Umum Partai Gerindra itu disebut memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi.
 

Baca: Anindya Bakrie Ingin Rangkul Semua Pengusaha

"Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo," ujarnya.

Di samping itu, Arif memandang pelaksanaan Munaslub itu tidak memiliki urgensi, kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin. Dia mempertanyakan kenapa tidak menunggu Munas reguler berikutnya.

"Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," katanya.

Menurutnya, selain mengangkangi AD/ART Kadin, tindakan Munaslub yang mempreteli paksa posisi Ketum tanpa alasan yang sah jelas menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Dia tegas menyatakan Munaslub itu ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan.

"Ditambah lagi Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” ucapnya.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 18 Keppres Nomor 18/2022, Munaslub tidak bisa digelar hanya karena kebutuhan daerah. Melainkan, harus didasarkan pada pelanggaran prinsip seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus.

"Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh minimal 50 persen Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional. Sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan, yang hingga saat ini tidak pernah dilakukan," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)