Ketua KPU Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq Mizan.
Hendrik Simorangkir • 29 November 2024 14:53
Tangerang: KPU Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pemungutan suara ulang di TPS 41 di wilayah Benda Baru, Pamulang. Penyebabnya lantaran terdapat beberapa pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS seharusnya.
"Ada 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Lalu satu orang seharusnya memilih di TPS 36, justru nyoblosnya di TPS 41," ujar Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, Jumat, 29 November 2024.
Taufiq menuturkan, pihaknya bakal menggelar pemungutan suara ulang di TPS 41, atas adanya temuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 17 ayat 5 dan 6, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Rencananya pemungutan suara ulang akan digelar Minggu (1 Desember 2024). Kami juga sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel untuk menggelar itu," katanya.
Taufiq menjelaskan, pihaknya telah mencetak kembali surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara. Pihaknya pun masih menunggu kedatangan surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten.
"Jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang ada 597 pemilih. Berharap partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar saat libur," ungkapnya.