ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 16 July 2024 12:33
Yogyakarta: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran nomor 400.3/5941 tentang edaran awal tahun pelajaran 2024/2025. Surat edaran itu, salah satunya, mengatur kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan, sesuai aturan itu kepala sekolah diminta agar mengendalikan PLS dan mencegah terjadinya kekerasan.
"Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying," terang Budi di Yogyakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia menambahkan, pelaksanaan PLS tidak boleh dilaksanakan di luar waktu pembelajaran, misalnya sampai malam atau dini hari. Materi Kegiatan PLS dapat berupa pendidikan antikorupsi, pendidikan karakter, dan pendidikan etika berlalu lintas. Kepala sekolah juga diimbau agar menyosialisasikan pentingnya pemberantasan aksi vandalisme.
Baca: Berebut Kursi, Siswa di Lebak Banten Datangi Sekolah saat Subuh |