Disdik Yogyakarta Larang Hukuman Tak Mendidik Saat MPLS

ilustrasi medcom.id

Disdik Yogyakarta Larang Hukuman Tak Mendidik Saat MPLS

Media Indonesia • 16 July 2024 12:33

Yogyakarta: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran nomor 400.3/5941 tentang edaran awal tahun pelajaran 2024/2025. Surat edaran itu, salah satunya, mengatur kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan, sesuai aturan itu kepala sekolah diminta agar mengendalikan PLS dan mencegah terjadinya kekerasan.

"Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying," terang Budi di Yogyakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia menambahkan, pelaksanaan PLS tidak boleh dilaksanakan di luar waktu pembelajaran, misalnya sampai malam atau dini hari. Materi Kegiatan PLS dapat berupa pendidikan antikorupsi, pendidikan karakter, dan pendidikan etika berlalu lintas. Kepala sekolah juga diimbau agar menyosialisasikan pentingnya pemberantasan aksi vandalisme.
 

Baca: Berebut Kursi, Siswa di Lebak Banten Datangi Sekolah saat Subuh

Budi menjelaskan dalam PLS dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut seperti tas karung serta pakaian sampai aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar. "Termasuk tidak boleh (menggunakan) papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat," jelas dia.

Selain itu itu, penyelenggara PSL juga tidak boleh memberikan tugas siswa baru untuk wajib membawa suatu produk barang yang sulit didapatkan, tugas yang tidak bermanfaat, dan hukuman tidak mendidik.

Pihaknya menegaskan, kegiatan PLS harus dilakukan oleh guru. Pelaksanaan PLS tidak boleh melibatkan siswa kakak kelas dan alumni sebagai penyelenggara. Kepala Sekolah agar mengendalikan kegiatan PLS, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan PLS.

"Untuk pengawasan staf-staf Disdikpora melakukan monitoring ke sekolah-sekolah," tutup dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)