Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Mujiono memusnahkan 2.412 botol minuman keras (miras) hasil operasi ketertiban dan kepastian Kamtibmas 2024.
Medcom • 30 May 2024 16:51
Tangerang: Sebanyak 2.412 botol minuman keras (miras) hasil operasi ketertiban dan kepastian Kamtibmas 2024 dimusnahkan. Operasi tersebut dilakukan mulai 14- 25 Mei 2024.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Mujiono, mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.
"Kami melakukan pemusnahan dengan total hasil penyitaan sebanyak 2.412 botol minuman keras dari berbagai jenis. Pemusnahannya dengan cara menuangkan minuman itu ke dalam drum yang telah disediakan," ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Baktiar menuturkan, selain melakukan operasi minuman keras, pihaknya pun akan memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba di seluruh wilayah hukumnya tersebut.
Baca juga: 4 Wanita dan Seorang Pria diduga Pesta Miras di Mapolres Sikka |