Ilustrasi. (AFP)
Media Indonesia • 13 March 2024 12:04
Bandung: Selama Ramadan, sebanyak 321 tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dilarang beroperasi kecuali bioskop dengan ketentuan pemutaran film-film yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.
"Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas. Tempat hiburan baru bisa bukan kembali pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB, sedangkan tutup sejak Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB," kata Kepala Dimas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Arief untuk memastikan semua tempat hiburan tutup, ada tim monitoring dari Disbudpar berpatroli setiap malam. Adapun tempat yang dilarang beroperasi yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional, yang bersifat usaha dan hiburan.
"Larangan beroperasi dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6)," jelasnya.
Arief berharap para pengusaha 321 tempat hiburan yang ada di Kota Bandung bisa mentaati peraturan ini yang harus menututup usahanya selama Ramadan. Bagi masyarakat yang menemukan tempat hiburan tetap beroperasi agar melaporkan ke Disbudpar Kota Bandung.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jepara Tetap Buka saat Ramadan |