Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Siti Yona Hukmana • 15 March 2024 13:39
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghadirkan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Kapolri usai rapat koordinasi (rakor) di Kemenko Polhukam.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Namun, mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud terlebih dahulu harus mempunyai bukti yang kuat. Jika ingin menghadirkan Kapolda yang disebutkan.
"Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar jenderal bintang empat itu.
Listyo mengungkap bahwa ia mengizinkan seorang Kapolda bersaksi. Namun, disisi lain ia mengaku belum mengetahui sosok Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.
"Lah saya justru menunggu namanya siapa," ucap eks Kapolda Banten itu.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Kapolda Jadi Saksi di MK, Polri Tegaskan Tetap Netral |