Bawaslu bersama KPU Jepara melalukan verifikasi ijazah Cakada. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan pengawasan melekat terhadap syarat administrasi para bakal calon bupati - wakil bupati. Bawaslu juga memastikan keabsahan ijazah para bakal calon kepala daerah.
Komisoner Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menerangkan ijazah para bakal calon kepala daerah sudah sah dan diakui baik SMA sederajat maupun perkuliahan.
"Kemarin sudah melakukan pengawasan melekat untuk mengkonfirmasi dan verifikasi ijazah di beberapa lokasi," kata Sujiantoko di Jepara, Jumat, 6 September 2024.
Pengawasan yang dilakukan terhadap pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menambahkan, ada beberapa nama bakal calon kepala daerah Jepara yang tidak sesuai namun sudah dilakukan pembetulan.
"Misalnya Nurrudin (Gus Nung) di ijazah, namun kemudian menjadi Nurrudin Amin. Itu sudah disahkan dan dibenarkan pihak sekolah. Sudah diakui oleh sekolahan di berita acara," jelasnya.
Selain itu ada pula bakal calon kepala daerah Witarso Utomo yang dalam ijazah bernama Witiarso Utama namun sudah dibenarkan dan diakui keabsahan melalui berita acara.
Dalam proses verifikasi ijazah, KPU Jepara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek penting diantaranya: Keaslian dokumen: Logo lembaga, nama penerima ijazah, tanggal penerbitan, tanda tangan, nomor ijazah, nomor seri, dan foto; Kesesuaian data: Semua data yang tertera di ijazah harus sesuai dengan data calon yang bersangkutan.
"Untuk verifikasi dokumen yang lain kan masih jalan di SILON. Cuman sampai hari ini, Bawaslu belum mendapat akses SILON secara sepenuhnya. Baru dapat aksss kisaran 50 persen sehingga belum bisa membuka akses dokumen sepenuhnya," ungkapnya.
Pada Pilkada Jepara 2024, terdapat dua pasangan bakal calon bupati - wakil bupati yakni Nuruddin Amin - Mochammad Iqbal serta Witiarso Utomo - Muhammad Ibnu Hajar.