Ilustrasi. Medcom
M. Iqbal Al Machmudi • 16 December 2024 17:32
Jakarta: Meminimalisir pernikahan anak di bawah usia 19 tahun bisa dimulai dari kesadaran masyarakat hingga ketegasan kepala desa. Salah satu contohnya kepala desa di Desa Pulau Sewangi, Kalimantan Selatan, Syarifah Saufiah, yang berhasil mencegah warganya melakukan pernikahan di bawah batas usia 19 tahun.
"Jadi ada salah satu warganya ingin menikahkan anaknya yang berusia 18 tahun namun kepala desa menolak dengan tegas karena aturannya menikah minimal 19 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi Media Briefing FMB9 di Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam kasus di Desa Pulau Sewangi, keluarga anak tersebut akhirnya langsung pergi ke KUA tanpa rekomendari dari kepala desa. Meski dirasa melanggar hak warga negara untuk menikahkan anak, Syarifah dengan tegas menolak menikahkan anak di bawah usia 18 tahun. Arifah mengapresiasi keteguhan sikap kepala desa tersebut.
"Bagi saya ketegasan pemimpin seperti kepala desa yang sesuai aturan maka sangat mudah, maka ada kerja sama dan kesadaran, semangat kesejahteraan untuk warganya. Bila muncul kepala desa yang tegas yang punya komutmen untuk kesejahteraan dan prioritas kemandirian masyarakat saya pikir persoalan bisa diselesaikan bersama," ujar dia.
Baca Juga:
MUI Prihatin Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati 'Secara Paksa' |