Bursa Masih Lakukan Penyesuaian soal Aturan Delisting

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bursa Masih Lakukan Penyesuaian soal Aturan Delisting

Fetry Wuryasti • 17 January 2024 14:19

Jakarta: Berdasarkan keterbukaan informasi, ada beberapa saham yang berpotensi delisting dengan suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang sudah disuspensi selama 54 bulan, Polaris Investama Tbk (PLAS) yang sudah disuspensi lima tahun, Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang sudah disuspensi 36 bulan, dan masih banyak lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan sesuai POJK 3 Tahun 2021 pasal 69 angka (2), maka Perusahaan Terbuka yang dibatalkan pencatatannya wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup.

"Oleh karena itu saat ini kami masih dalam proses penyesuaian peraturan Bursa untuk mengakomodir POJK tersebut," kata Nyoman, Rabu, 17 Januari 2024.

Untuk saat ini, Bursa melakukan beberapa tindak lanjut. Pertama, melakukan pemantauan terhadap Perusahaan Tercatat dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, dan site visit, serta mencari informasi lain dari berbagai sumber.

Kedua, bursa meminta Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi terkait kondisi dan rencana perbaikan yang terkini.

Ketiga, bursa mempublikasikan Pengumuman Bursa terkait potensi delisting secara periodik setiap enam bulan. Keempat, menyematkan notasi khusus sesuai kondisi yg dihadapi Perusahaan Tercatat.

Baca juga: 18 Perusahaan Skala Menengah Siap Ramaikan Pasar Modal
 

Kondisi Sugih Energy


Terkait dengan kondisi PT Sugih Energy Tbk (SUGI), BEI menyampaikan berdasarkan Keterbukaan Informasi SUGI melalui surat Nomor 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.

Namun demikian, berdasarkan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri, dan untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan.

"Adapun SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI tersebut. Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk diantaranya yaitu pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan Bursa oleh SUGI," kata Nyoman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)