Siti Yona Hukmana • 24 February 2024 16:29
Jakarta: Seorang rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selayan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Ade mengatakan penyelidikan itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, ahli hingga terlapor. Bahkan, ETH selaku terlapor telah dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 26 Februari 2024.
"Betul, (pemeriksaan Senin besok)," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Adapun korbannya merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ. Hal ini sesuai yang tertulis dalam surat laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Terpisah, korban RZ mengaku insiden pelecehan seksual itu terjadi pada tahun lalu. Saat korban dipanggil ke ruangan oleh terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata RZ kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor. Namun, saat mendengarkan arahan, oknum rektor itu secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam.
Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata. Lagi-lagi, pelecehan dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh, sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.
Korban saat itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada atasannya, namun malah tidak mendapat dukungan. Bahkan, Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain. Setelah itu, baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ungkap Amanda.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Polda Metro Jaya diharapkan segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami korban.
Medcom.id menerima surat tanda terima laporan tersebut. Dalam surat itu tertulis bahwa terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Surat tanda terima laporan ini ditandatangani oleh Kepala Siaga III atas nama Kepala SPKT Polda Metro Jaya Kompol Sri Miharti.
Di samping itu, rektor universitas ternama di Jakarta Selatan berinisial ETH ini juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun dengan korban yang berbeda. Laporannya teregisiter dengan nomor: LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 29 Januari 2024.
Berdasarkan surat penerimaan laporan yang dilihat
Medcom.id, terdapat surat penerimaan laporan ditandatangani oleh Kepala Siaga III atas nama Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan Bareskrim Polri AKP Yudi Bintoro. Namun, pihak Mabes Polri belum merespons perihal laporan ini.