Polda Bali bongkar kasus kejahatan siber. MI
Media Indonesia • 16 October 2024 15:18
Denpasar: Direktorat Siber Polda Bali menangkap 12 orang pelaku kejahatan Siber berupa registrasi dengan kartu SIM ilegal dan penjualan Kode OTP secara ilegal. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Agustus Panjaitan menerangkan, dari hasil pengungkapan ditangkap 12 orang pelaku.
"Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli," kata Jansen di Bali, Rabu, 16 Oktober 2024.
Untuk TKP ada dua lokasi yakni di Jalan Sakura Gg1 Nomor18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor17 Denpasar. Pada Rabu 9 Oktober sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah Jalan Sakura Gg 1 Nomor 18C Denpasar.
Kemudian, setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.
Diketahui pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, dengan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan keterangan bahwa TKP hanya tempat melakukan registrasi kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17 Denpasar.
Aktivitas tersebut dimulai dari awal 2022 saat pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, hingga berkembang menjadi 168 modem pul. Dari hasil penggeledahan disita uang tunai sebesar R 250.000.000. Yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal.
Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS, dan pemasaran (JualBeli) dilakukan melalui 4 situs yang dibuat sendiri juga oleh DBS. Di TKP tersebut tidak ada orang, namun di lantai satu rumah terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi itu hanya merupakan tempat karyawan melakukan absen, perekapan gaji, dan juga tempat melakukan monitoring.
Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP, polisi menahan 12 orang pelaku. Barang bukti yang disita di kedua TKP antara lain 2 unit PC, 8 unit laptop, 24 unit modem pol, 7 unit HP, puluhan ribu kartu perdana XL dan Axis dan 1 buah timbangan. Sementara di TKP kedua menyita 20 unit Laptop, puluhan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 144 modem pol, 1 mesin penghancur kertas, 4 unit alat pindai kartu, 1 printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit HP, 2 buku tabungan rekening Bank BCA, uang tunai hasil kejahatan Rp.250.000.000.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Dengan adanya kejadian ini kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri," ucap Kabid Humas.