Berkas Pendafatran Dua Paslon Cakada Jepara Belum Memenuhi Syarat

Dua Paslon Cakada Kabupaten Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Berkas Pendafatran Dua Paslon Cakada Jepara Belum Memenuhi Syarat

Rhobi Shani • 8 September 2024 13:15

Jepara: Dua pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk Pilkada Jepara 2024, yakni pasangan Nurrudin Amin-Mochammad Iqbal serta Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.,dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Mereka diberikan waktu untuk perbaikan dokumen pencalonan.

Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, mengatakan dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat diketahui setelah dilakukan pengecekan dan penelitian berkas.

Syarat pencalonan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomrr 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. dan wali kota-wakil wali kota. Serta PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU nomor 8. 

"Kami sudah sampaikan ke LO hasilnya dua paslon itu belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan. Ada dokumen yang harus diperbaiki,"  kata Haris, Minggu, 8 September 2024. 
 

Baca juga: Tiba di Aceh, Jenazah Bacawagub Tu Sop Disalatkan di Masjid Baiturrahman

Ia menerangkan, perbaikan dapat dilakukan pada 6-8 September 2024. KPU akan mengawasi penuh proses perbaikan dokumen yang belum sesuai tersebut.

Haris menyebut, beberapa kesalahan administratif yakni dalam mengunggah dokumen. "Yang di-upload harusnya ijazah yang berlegalisir tapi ternyata yang di-upload foto ijazah asli. walaupun kami udah melakukan klarifikasi lembaga tapi kami minta juga dokumen legalisirnya," papar dia. 

Setelah dilakukan perbaikan, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi berkas calon kepala daerah. 

"Nanti kita akan melakukan verifikasi lagi setelah diperbaiki. Walaupun berkas administrasinya benar, namun menu upload belum sesuai maka belum sesuai atau memenuhi syarat," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)